Warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing Ambon Keluhkan Jalan Rusak hingga Sertifikat Rumah Belum Terbit

DPRD Kota Ambon35 Dilihat

AMBON. Jejakberita, Com – Keluhan warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Kota Ambon, akhirnya sampai ke meja DPRD. Jalan lingkungan yang rusak, drainase bermasalah, minimnya pasokan air bersih, hingga sertifikat rumah yang belum diterbitkan menjadi sederet persoalan yang diadukan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menghadirkan perwakilan warga, pengembang PT Matriech Cipta Anugerah, pihak perbankan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Ketua RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Helmy Sahulata, mengungkapkan berbagai persoalan yang dihadapi warga telah berlangsung sejak tahun 2021. Salah satu masalah yang paling dikeluhkan adalah kondisi jalan lingkungan yang rusak dan sulit dilalui saat musim hujan.

Selain itu, sistem drainase yang belum memadai menyebabkan genangan air di sejumlah titik kawasan perumahan. Bahkan, beberapa rumah dilaporkan terdampak limpasan air yang masuk ke halaman maupun lingkungan sekitar.

“Kondisi ini semakin terasa karena kawasan perumahan berada di wilayah berkontur dan belum didukung sistem pengendalian air yang baik,” kata Helmy dalam rapat tersebut.

Tak hanya infrastruktur, warga juga mengeluhkan keterbatasan pasokan air bersih. Saat ini sekitar 92 unit rumah hanya mengandalkan satu bak penampungan air berkapasitas sekitar 5.500 liter yang dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh penghuni.

Warga lainnya, Uci Solisa, mempertanyakan kepastian penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini telah berulang kali disampaikan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon.

“Walaupun kawasan ini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, kami adalah warga yang sah dan sudah menetap di sini. Karena itu kami berharap ada langkah konkret untuk membantu menyelesaikan masalah yang kami hadapi,” ujarnya.

Keluhan juga datang dari Pendeta Abeth Latuperissa yang menyoroti belum diterbitkannya sertifikat hak milik rumah meskipun pembayaran rumah telah dilunasi sejak tahun 2024.

Menurut Abeth, dalam pertemuan bersama pengembang pada 21 Juni 2023 telah disepakati sejumlah komitmen, antara lain penyediaan air bersih, pembangunan jalan, penyelesaian sertifikat rumah, serta pembangunan drainase. Namun hingga kini sebagian besar komitmen tersebut belum terealisasi.

Menanggapi keluhan warga, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

Ia menjelaskan pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing dilakukan sebagai bagian dari upaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun demikian, sejumlah kendala teknis dan kondisi lapangan disebut turut memengaruhi pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang ada dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menegaskan bahwa pengembang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dokumen perizinan pembangunan.

Kewajiban tersebut mencakup penyediaan akses jalan, pengelolaan material hasil pembukaan lahan, pembangunan bangunan pengaman pada kawasan berkontur, penyediaan sistem drainase yang memadai, hingga penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama maupun setelah pembangunan.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan pengembang harus bertanggung jawab memenuhi seluruh sarana dan prasarana sebagaimana yang dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan.

DPRD juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Di sisi lain, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan bahwa bank telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada pengembang dalam dua tahap, yakni pada tahun 2018 untuk pembangunan kawasan perumahan dan pada 2021 guna membantu penanganan dampak longsor di lokasi tersebut.

Terkait sertifikat rumah yang telah lunas, BRI menjelaskan bahwa setelah seluruh kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diselesaikan, akan dilakukan proses roya atau pelepasan hak tanggungan sehingga sertifikat dapat diserahkan kepada pemilik rumah sesuai prosedur yang berlaku.

Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, memastikan DPRD akan turun langsung meninjau lokasi Perumahan Bukit Hijau Urimessing bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon pada Selasa (9/6/2026).

Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pihak terkait guna memastikan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegas Harry.

(JB-01)