DPRD Ambon Terima LKPJ 2025, Tiga Ranperda Strategis Ikut Dibahas

Ambon. Jejakberita, Com– DPRD Kota Ambon menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (31/3/2026).

Selain LKPJ, Pemkot juga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyasar perlindungan tenaga kerja lokal, penataan rumah kost, serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Ambon.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gerald Mailoa, dengan dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, Ketua DPRD Morits Tamaela, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.

Ia menjelaskan, berbagai kebijakan yang dijalankan selama setahun terakhir difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang merata.

Pemkot, kata dia, juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pemberian bantuan sarana usaha dan kemudahan administrasi.

Di sisi lain, perhatian terhadap isu sosial dan kesehatan tetap menjadi prioritas, terutama dalam menekan angka stunting dan memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga mengakselerasi transformasi digital melalui pengembangan konsep smart city, termasuk pemanfaatan command center dan sistem layanan berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

Terkait tiga Ranperda yang diajukan, Wali Kota berharap DPRD dapat membahasnya secara komprehensif karena dinilai penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Ambon.

Ranperda tentang tenaga kerja lokal diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja daerah, sementara Ranperda rumah kost bertujuan menata usaha pemondokan agar lebih tertib dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Adapun Ranperda lingkungan hidup difokuskan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Usai penyampaian, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ dari Wali Kota kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan lebih lanjut di legislatif. (JB-01)

Pos terkait