AMBON. Jejakberita, Com – Komisi I DPRD Kota Ambon mengungkapkan bahwa persoalan internal di masing-masing negeri menjadi faktor utama yang menyebabkan sembilan negeri adat di Kota Ambon hingga kini belum memiliki raja definitif dan masih dipimpin oleh penjabat (Pj).
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulissa, mengatakan sebagian besar hambatan yang terjadi berkaitan dengan persoalan mata rumah atau garis keturunan yang memiliki hak untuk menduduki jabatan raja. Kondisi tersebut membuat proses penetapan pemimpin definitif di sejumlah negeri berjalan lambat.
Menurut Soulissa, hasil pemantauan dan koordinasi yang dilakukan Komisi I menunjukkan bahwa dua negeri, yakni Negeri Hative Besar dan Negeri Soya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian tahapan menuju penetapan raja definitif.
Untuk Negeri Hative Besar, seluruh persyaratan administratif disebut telah siap sehingga dapat segera memasuki tahapan berikutnya. Sementara di Negeri Soya, proses musyawarah yang melibatkan Saniri Negeri telah selesai dilaksanakan dan saat ini hanya menunggu penyempurnaan dokumen pendukung.
“Kedua negeri ini sudah menunjukkan progres yang baik. Tinggal beberapa tahapan administrasi yang perlu dilengkapi agar proses penetapan raja definitif dapat segera dilakukan,” kata Soulissa.
Ia menjelaskan, berbeda dengan Hative Besar dan Soya, tujuh negeri lainnya masih harus menyelesaikan berbagai persoalan internal yang belum menemukan titik temu. Karena itu, DPRD meminta para penjabat negeri dan Saniri Negeri mengambil peran aktif sebagai mediator untuk membangun komunikasi antar pihak yang berselisih.
Komisi I juga menilai penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah menjadi langkah paling efektif mengingat persoalan yang muncul berkaitan erat dengan sejarah dan struktur adat di masing-masing negeri.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog dan semangat persaudaraan sehingga proses penetapan raja definitif dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
DPRD Kota Ambon menegaskan keberadaan raja definitif sangat penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan negeri, memperkuat kelembagaan adat, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan. (JB-01)






