Karawang. Jb, Com – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas guna mempercepat pelayanan bagi pekerja korban kecelakaan di jalan raya. Integrasi digital ini memungkinkan proses penjaminan dan koordinasi manfaat antar kedua lembaga dilakukan lebih cepat, akurat, dan tanpa tumpang tindih layanan.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026). Kegiatan itu turut disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Integrasi aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan kedua lembaga untuk menghadirkan layanan penjaminan yang lebih cepat dan terkoordinasi bagi korban kecelakaan kerja di jalan raya.
Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan lebih efektif. Sistem ini juga mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat,” ujar Awaluddin.
Menurutnya, integrasi aplikasi tersebut sekaligus memperkuat ekosistem layanan jaminan sosial nasional melalui sistem pelayanan yang semakin seamless dan terkoordinasi.
Awaluddin menambahkan, inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi serta mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan korban kecelakaan dapat berjalan lebih efektif.
“Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat bekerja, tetapi juga perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan pekerja terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” ujar Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Mayoritas kasus kecelakaan tersebut terjadi saat pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja, perjalanan pulang, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Anggota DJSN, Muttaqien mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan perlindungan yang lebih efisien bagi pekerja Indonesia.
“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini,” ujarnya.
Selain peluncuran integrasi aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Program edukasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja di Indonesia.
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, serta koordinasi antar-lembaga guna menghadirkan perlindungan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat. (JB-01)






