Ambon. Jb, Com – Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar kampanye anti korupsi di Kecamatan Teluk Ambon dengan fokus pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kegiatan ini menyasar para kepala pemerintahan desa/negeri dan aparatur desa agar pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Kampanye anti korupsi yang dikemas dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu berlangsung di Kecamatan Teluk Ambon, Ambon, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Plt Camat Teluk Ambon Idrus Buamona bersama para kepala desa/negeri se-Kecamatan Teluk Ambon.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku terdiri dari Kasi Penerangan Hukum dan Humas Ardy SH MH, serta dua narasumber Michel Gasperz SH MH dan Mourits Palijama SH MH.
Dalam sambutannya, Idrus Buamona mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting bagi aparatur desa agar tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menyebut Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mendukung penuh kegiatan tersebut karena dinilai sejalan dengan program pembangunan Pemerintah Kota Ambon.
“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur desa, agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga ke depannya pembangunan desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujar Idrus.
Sementara itu, Ardy yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan pengelolaan Dana Desa harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Melalui kegiatan kampanye anti korupsi ini, kami berharap pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Maluku berharap aparatur pemerintah desa semakin memahami regulasi terkait Dana Desa dan ADD, sekaligus mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
(JB-01)






