Ambon. Jb, Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui jalur pengiriman domestik dengan menggandeng perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya modus distribusi rokok ilegal dalam paket kiriman kecil untuk menghindari pengawasan petugas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning bertema “Sinergi Bea Cukai dan PJT: Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal dan Peningkatan Budaya Integritas” yang digelar Kanwil DJBC Maluku di Aula Kanwil DJBC Maluku, Ambon, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan berlangsung secara luring dan daring dengan melibatkan pelaku usaha PJT dari Ambon, Ternate, hingga Tual. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, bersama jajaran Kanwil DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Tual, serta KPPBC TMP C Ternate.
Dalam sambutannya, Estty menyoroti dampak perkembangan perdagangan digital yang memperkuat konektivitas logistik domestik, namun sekaligus membuka celah baru bagi distribusi rokok ilegal lintas wilayah.
“Modus operandi peredaran rokok ilegal saat ini bergeser menjadi paket-paket kiriman domestik berskala kecil demi menghindari pengawasan petugas. Fenomena ini menjadi tantangan nyata bagi pengawasan Bea Cukai,” kata Estty.
Ia menegaskan, peran perusahaan jasa titipan menjadi sangat strategis dalam membantu pengawasan distribusi barang kiriman yang berpotensi melanggar ketentuan cukai.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai urgensi pengawasan peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, hingga peningkatan kewaspadaan terhadap modus pengiriman barang kiriman ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga mengingatkan pentingnya budaya integritas dan pengendalian gratifikasi dalam mendukung pelayanan publik yang profesional.
Diskusi interaktif antara Bea Cukai dan pelaku usaha PJT turut menjadi ruang berbagi pengalaman serta kendala pengawasan di lapangan, khususnya terkait distribusi barang kiriman domestik.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Maluku menyerahkan penghargaan kepada ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia) Cabang Ambon dan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Maluku.
Penghargaan tersebut menjadi simbol penguatan kolaborasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha logistik dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, merusak persaingan usaha, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Menutup kegiatan, Estty kembali menekankan bahwa pengawasan distribusi barang kiriman tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri tanpa dukungan pelaku usaha logistik.
“Sinergi dan kolaborasi yang terus diperkuat antara Bea Cukai dan PJT akan menjadi langkah efektif dalam mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Maluku berharap komunikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha jasa titipan semakin kuat guna mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat pelayanan publik yang berintegritas di kawasan Maluku dan Maluku Utara. (JB-01)






