Jb. Com, Ambon – Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 28 April 2026. Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari barang ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 61.927.400.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal dari Surabaya menuju Ambon. Berdasarkan hasil analisa di lapangan, petugas mencurigai paket kiriman sebanyak empat koli yang dikemas dalam karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”.
“Paket tersebut diberitahukan sebagai ‘Fahry Kain Ambon’, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Maluku, I Putu Herma Sudawan.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek KJR tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam empat karton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 95.040.000.
Atas penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) serta mengamankan barang dan terduga pelaku ke Kantor Wilayah DJBC Maluku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus. Bea Cukai Maluku juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (JB-01)






