Bea Cukai Maluku Sita 1 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp476 Juta

Ambon. Jejakberita, Com- Aparat Bea Cukai menggagalkan peredaran lebih dari 1 juta batang rokok ilegal lintas wilayah yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Dari operasi gabungan di Ambon, Banten, dan Jayapura, sebanyak 1.012.280 batang rokok disita dengan nilai barang mencapai Rp1,02 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp476,5 juta.

Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura. Operasi bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan modus mencantumkan dokumen atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Wasis Salam, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen lintas wilayah. Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku dengan penguatan pengawasan distribusi dan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wasis dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Penggerebekan di Tiga Wilayah

Di Ambon, tim melakukan penggerebekan di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, dan mengamankan 16.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Dari langkah itu, negara menerima Rp35.808.000.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, Banten, serta paket kiriman yang telah tiba di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Hasilnya, di Jayapura diamankan 15.200 batang rokok ilegal, sementara di Banten ditemukan 981.080 batang. Total keseluruhan mencapai 1.012.280 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek dengan pita cukai yang diduga palsu.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan Rp1.020.735.800 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp476.559.400.

Proses Hukum Berjalan

Wasis Salam menambahkan bahwa kolaborasi lintas wilayah ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang patuh serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Untuk penindakan di Jayapura dan Banten, proses penelitian dan pendalaman masih terus dilakukan. Bea Cukai memastikan seluruh tahapan hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara, akan terus diperkuat guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga dan persaingan usaha berlangsung sehat. (JB-01)