Jb. Com, Ambon — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin trayek baru sejak 2018.
Penegasan itu disampaikan untuk membantah isu dugaan “mafia izin” dan praktik pungutan liar (pungli) uang jalur yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan sopir angkutan kota.
Menurut Yan, kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin trayek telah diberlakukan karena seluruh jalur angkutan di Kota Ambon sudah mengalami kelebihan kapasitas berdasarkan data load factor tahun 2024.
“Sampai dengan saat ini, saya sudah menjabat selama dua tahun, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari Kadis sebelumnya pun menyatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” kata Yan, pada Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Dishub siap menindaklanjuti apabila masyarakat memiliki bukti terkait dugaan izin trayek ilegal atau bodong yang beroperasi di lapangan.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami bawa dokumennya. Misal jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dishub Ambon disebut rutin menggelar sweeping gabungan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim. Operasi terakhir dilakukan di kawasan Politeknik Ambon.
Yan juga memperingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait trayek maupun pungli. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya keterlibatan oknum internal Dishub.
“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor! Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu penarikan “uang jalur” kepada sopir angkutan, Yan memastikan Dishub tidak pernah menugaskan petugas untuk melakukan pungutan di lapangan. Ia menyebut seluruh proses pengurusan resmi di Dishub saat ini tidak dipungut biaya.
“Kami tidak memiliki petugas di lapangan terkait penagihan jalur-jalur. Di masing-masing jalur itu memang ada paguyubannya. Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” pungkasnya.
(JB-01)






