BPJS Kesehatan Ambon Gandeng Dinsos dan BPS Maluku Tengah Perluas Kepesertaan JKN

Jb. Com, Ambon – BPJS Kesehatan Cabang Ambon memperkuat kolaborasi dengan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan penerima bantuan iuran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat tetap memperoleh akses layanan kesehatan, termasuk melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta nonaktif.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, mengatakan peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.

Menurut Ruslan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila status nonaktif berlangsung kurang dari enam bulan dan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Reaktivasi dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan peserta masuk kategori keluarga miskin atau rentan dan sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” kata Ruslan.

Ia menjelaskan, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, Dinas Sosial juga membuka pengusulan kepesertaan baru setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui operator desa maupun kelurahan.

“Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dan dilanjutkan dengan pengesahan melalui pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes atau Muskel,” ujarnya.

Ruslan juga meminta operator desa rutin melakukan verifikasi dan validasi data agar masyarakat yang layak menerima bantuan iuran tidak terlewat dalam sistem.

Sementara itu, perwakilan BPS Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes, menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar peserta PBI JK. BPJS hanya menindaklanjuti data yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Herlin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, menambahkan peserta nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan menyertakan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.

Usulan tersebut nantinya diverifikasi Kementerian Sosial sebelum diproses BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.

“Setelah status aktif kembali, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN,” kata Harbu.

Ia menyebutkan BPJS Kesehatan juga terus melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa untuk memastikan masyarakat memahami status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, hingga prosedur pelayanan JKN.

“Kami berharap sosialisasi yang menjangkau desa-desa dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN,” tutupnya. (JB-01)