Jb. Com, Jombang – Keterlibatan seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dalam sengketa warisan bernilai miliaran rupiah memicu polemik di tengah masyarakat.
Aparat desa tersebut menjadi sorotan setelah diketahui menerima kuasa dari salah satu warga untuk menghadapi warga lain yang masih tinggal di desa yang sama.
Polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan intimidasi terhadap pihak lawan dalam sengketa tersebut. Korban yang disebut merupakan ibu tiri dari pemberi kuasa mengaku didatangi beberapa orang bersama oknum sekdes hingga merasa mengalami tekanan psikologis.
Korban bahkan mengaku memiliki rekaman video saat peristiwa itu terjadi. Rekaman tersebut telah diperlihatkan kepada wartawan sebagai bukti atas dugaan intimidasi yang dialaminya.
Kasus itu bermula dari konflik perebutan harta warisan keluarga yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Dalam proses penyelesaian sengketa, salah satu pihak diketahui meminta bantuan kepada oknum sekdes untuk mendampingi sekaligus membantu mengurus persoalan tersebut.
Pada 13 April 2026, sejumlah wartawan mendatangi kantor desa setempat untuk meminta klarifikasi. Saat ditemui, oknum sekdes membantah melakukan intimidasi terhadap pihak lawan.
“Saya hanya mengantar dan menunjukkan rumahnya,” ujar oknum sekdes kepada wartawan.
Meski membantah intimidasi, ia mengakui memang menerima kuasa dari salah satu warga terkait sengketa warisan tersebut. Pengakuan itu juga dibenarkan oleh pihak pemberi kuasa.
Sementara itu, kepala desa setempat menyatakan bawahannya hanya membantu mengantar warga untuk bertemu pihak terkait.
Namun, keterlibatan perangkat desa dalam konflik pribadi antarwarga tetap menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah warga mempertanyakan netralitas aparat desa karena dinilai terlalu jauh masuk dalam persoalan internal masyarakat.
Praktisi hukum di Jombang menilai tindakan seorang sekdes menerima kuasa dalam sengketa pribadi antarwarga merupakan langkah yang janggal dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Perangkat desa itu tugasnya menjadi pengayom dan menjaga ketenteraman masyarakat. Ketika justru ikut memegang kuasa untuk menghadapi warganya sendiri dalam sengketa pribadi, tentu akan menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut akan berbeda apabila yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat profesional. Namun demikian, keterlibatan aktif perangkat desa dalam konflik antarwarga tetap dinilai kurang etis.
“Apalagi sampai ikut mendatangi rumah pihak lawan bersama beberapa orang. Mau alasannya hanya mengantar atau menunjukkan rumah, tetap saja masyarakat bisa menilai ada tekanan karena yang datang adalah aparat desa,” tambahnya.
Hingga kini, sengketa warisan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan belum ditemukan penyelesaian antara kedua belah pihak. (JB-01)






