JB. Com, Ambon – Polisi bergerak cepat mengusut dugaan pembakaran alat tangkap ikan tradisional (sero) milik warga di Dusun Waimolong, Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Aparat dari Polresta Ambon bersama tim Inafis Polda Maluku langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (22/4/2026).
Olah TKP dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut. Proses ini menjadi langkah awal dalam penyelidikan yang tengah berjalan.
Kegiatan tersebut dipantau langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim. Kehadiran pejabat utama ini memastikan proses penanganan perkara berjalan optimal dan sesuai prosedur.
Tim Inafis Polda Maluku yang terdiri dari 10 personel melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian. Mereka mengidentifikasi titik kebakaran serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat proses penyelidikan.
Selain itu, kegiatan ini turut melibatkan personel Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Ambon dan anggota Polsek Leihitu untuk membantu pengamanan serta kelancaran proses olah TKP di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu unit alat tangkap ikan tradisional jenis sero ditemukan dalam kondisi terbakar. Sementara beberapa alat tangkap lainnya dilaporkan berada di tengah laut, bahkan ada yang hilang diduga terbawa arus.
Selama proses berlangsung, aparat kepolisian juga memastikan situasi keamanan tetap kondusif guna mencegah potensi gangguan di lokasi kejadian.
Hingga olah TKP selesai, kondisi di Dusun Waimolong terpantau aman dan terkendali. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta pelaku di balik peristiwa tersebut. (JB-01)






