JB. Com, Ambon – Polda Maluku resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan penggunaan bahan kimia terlarang, Hj. Hartini. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, sekaligus menjadi langkah tegas aparat dalam menindak pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Tersangka kini harus menghadapi ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin (20/4/2026) dan Hj. Hartini saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterima pada Oktober 2025.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Rositah.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan bahan kimia dinilai sebagai isu strategis yang dapat berdampak luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.
Polda Maluku menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (JB-01)






