JB. Com, Ambon – Upaya penyelundupan dua remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyelamatkan keduanya saat berada di atas kapal di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Jumat (17/4/2026).
Kedua korban yang masih di bawah umur itu diamankan saat kapal KM Ngapulu sandar di pelabuhan. Penyelamatan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang curiga anak mereka direkrut untuk bekerja di luar daerah dengan cara mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun, dalam perkembangannya, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dan mengarah pada dugaan eksploitasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua korban sebelum meninggalkan Ambon.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kondisi dan perlindungan mereka.
Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jen Luhukay, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja yang tidak jelas, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kejelasan. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial,” ujar Jen Luhukay.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polresta Ambon.
(JB-01)






