Bupati Tanimbar Ikut Rapat PDSK Maluku, Kawal Dampak Sosial Proyek LNG Abadi Masela

JB. Com, Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal dampak sosial pembangunan proyek strategis nasional Lapangan Abadi Masela.

Hal itu disampaikan saat dirinya mengikuti rapat Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Provinsi Maluku secara virtual, Kamis (16/4/2026).

Rapat yang digelar melalui Zoom dari Ruang Vicon Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar ini merupakan tindak lanjut dari surat SKK Migas Nomor SRT-0017/SKKIH0000/2026/S9 tertanggal 5 Februari 2026. Surat tersebut membahas permohonan penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan lahan pembangunan kilang pencairan gas alam (LNG) beserta fasilitas pendukung dalam Proyek Strategis Nasional Lapangan Abadi Masela.

Pembentukan Tim Terpadu PDSK sendiri telah dilakukan oleh Gubernur Maluku pada 17 Maret 2026, mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi dasar dalam memastikan setiap proyek pembangunan nasional tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat terdampak.

Dalam rapat tersebut, Bupati Ricky didampingi Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu, Kepala Badan Kesbangpol, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ricky menegaskan, kehadiran Pemda Tanimbar dalam Tim Terpadu PDSK merupakan langkah strategis untuk memastikan proses pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal agar seluruh tahapan proyek berjalan lancar, namun tetap menjamin penanganan dampak sosial dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Proyek LNG Abadi Masela sendiri merupakan salah satu proyek energi terbesar di Indonesia yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan timur, khususnya Maluku.

Namun, pemerintah daerah menilai pengelolaan dampak sosial menjadi kunci agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. (JB-01)

Pos terkait