JB. Com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Lembaga tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul, sekaligus menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa kasus yang dihadapi Hery Susanto merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021 hingga 2026. Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 juga menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Ombudsman menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas. Di saat yang sama, lembaga ini menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dengan sikap kooperatif.
Ombudsman RI juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka memastikan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi tingginya perhatian masyarakat, Ombudsman menyatakan akan tetap terbuka dalam memberikan informasi yang relevan. Selain itu, langkah-langkah internal juga telah disiapkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI, termasuk Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona bersama para anggota lainnya, sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga kepercayaan publik. (JB-01






