Jejakberita. Com, Ambon – Negara menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4/2026),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bagaimana kebijakan yang seharusnya menopang pembangunan daerah justru berujung pada kerugian negara miliaran rupiah, dengan eks Bupati Kepulauan Tanimbar dituntut paling berat.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi pada periode 2020-2022 sebesar Rp6,25 miliar tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, kebijakan tersebut justru menjadi sumber kerugian negara yang dinilai signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah, terlebih bagi wilayah 3T yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBD.
Jaksa menegaskan, fakta persidangan menunjukkan kerugian tersebut bukan sekadar akibat kekeliruan administratif atau kelalaian, melainkan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur. Apalagi, keputusan penyertaan modal dilakukan di tengah tekanan anggaran akibat pandemi COVID-19, saat pemerintah daerah tengah melakukan refocusing anggaran untuk sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Eks Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk mempertimbangkan atau menolak tambahan penyertaan modal. Namun, kewenangan itu dinilai tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, seperti analisis kelayakan investasi, evaluasi kinerja perusahaan, maupun audit keuangan independen.
Lebih lanjut, jaksa juga menyoroti tidak adanya langkah nyata dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara hingga tuntutan dibacakan di persidangan.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam tuntutannya, Johanna Joice Julita Lololuan dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp783,4 juta. Karel F.G.B. Lusnamera dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp745,1 juta.
Sementara itu, Petrus Fatlolon dituntut paling berat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,42 miliar.
Jaksa menegaskan, setiap rupiah kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (JB-01)






