Jejakberita. Com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencetak sejarah baru dengan meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun sepanjang 2025. Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi sekaligus melampaui target hingga 155 persen.
Kinerja gemilang tersebut diraih di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sejak 23 April 2025. Realisasi PNBP itu juga tumbuh 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,62 triliun.
Lonjakan penerimaan negara ini didorong tingginya permintaan layanan keimigrasian. Sepanjang 2025, Ditjen Imigrasi menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, serta 1.369.012 izin tinggal bagi warga negara Indonesia dan asing.
Tak hanya fokus pada penerimaan, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang tahun lalu, tercatat 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara pidana keimigrasian, dengan 68 tersangka telah mendapatkan putusan pengadilan.
Pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai operasi, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Dalam operasi tersebut, ratusan warga negara asing terjaring pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk secara ilegal.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan seluruh warga negara asing di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Yuldi.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui program Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopimda) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola penginapan dan pemerintah daerah.
Di sisi pelayanan publik, Ditjen Imigrasi terus berinovasi dengan menghadirkan layanan berbasis digital. Salah satu terobosan terbaru adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional “All Indonesia” yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem.
Tak hanya itu, kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) juga diperkenalkan untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga asing yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI.
Inovasi lainnya meliputi penerapan autogate di bandara internasional, penggunaan body camera oleh petugas, serta pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk analisis pergerakan penumpang secara real-time.
Untuk memperluas layanan, Ditjen Imigrasi juga menambah 18 kantor baru sepanjang 2025. Kini, total kantor imigrasi di Indonesia mencapai 151 unit, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di daerah.
Menjelang akhir masa tugasnya, Yuldi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi atas kinerja yang dinilai profesional dan kolaboratif.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Imigrasi. Ke depan, fondasi ini harus terus diperkuat agar Imigrasi semakin adaptif dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutupnya. (JB-01)






