Ombudsman Maluku Desak Bupati SBB Tindaklanjuti LHP Sengketa Surat Keterangan Tanah

Ambon. Jejakberita, Com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tidak diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh pemerintah desa.

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut, laporan tersebut berpotensi ditingkatkan menjadi rekomendasi resmi Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Hasan Slamat, mengatakan pihaknya telah menyerahkan LHP tersebut kepada Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, dan mendorong agar saran tindakan korektif yang tercantum di dalamnya segera dilaksanakan sesuai ketentuan pelayanan publik.

“Jika dalam waktu 30 hari tidak ditindaklanjuti, maka LHP ini dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi,” kata Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya di Ambon, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, Ombudsman berharap penyelesaian dapat dilakukan pada tahap tindakan korektif tanpa harus meningkat ke rekomendasi. Selain menyelesaikan persoalan masyarakat, pelaksanaan saran tersebut juga akan mempengaruhi penilaian opini Ombudsman terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Harapan kami tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan sehingga tidak perlu ditingkatkan menjadi rekomendasi, karena hal ini juga akan berpengaruh pada hasil opini Ombudsman,” ujarnya.

Selain membahas LHP, Ombudsman juga menyoroti hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Hasil penilaian menunjukkan daerah tersebut memperoleh nilai 45,85 atau masuk kategori “Kurang”, yang dinilai masih mencerminkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang belum optimal.

Hasan menegaskan bahwa hasil opini Ombudsman tidak hanya menjadi bahan evaluasi internal bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi indikator penting dalam berbagai penilaian yang dilakukan kementerian maupun lembaga lain terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyatakan siap menindaklanjuti LHP yang telah disampaikan Ombudsman. Ia juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum serta memanggil kepala desa terkait agar tindakan korektif dapat segera dilaksanakan.

“Kami siap berkoordinasi dengan Biro Hukum dan akan memanggil pihak-pihak terkait agar tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan. Kami menerima hasil ini sebagai bahan evaluasi dan ke depan hal ini menjadi fokus utama,” kata Asri.

Diketahui, LHP tersebut telah diserahkan Ombudsman pada pekan lalu saat kunjungan kerja ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat bersama tim pemeriksa laporan masyarakat dari Ombudsman Republik Indonesia. (JB-01)

Pos terkait