TANGERANG. Jejakberita, Com – Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menghadapi pembatalan, penundaan hingga perubahan jadwal penerbangan. Kondisi ini menjadi perhatian Ombudsman RI yang turun langsung memantau pelayanan kepada penumpang.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan penumpang tetap mendapatkan informasi yang jelas serta penanganan yang layak selama terjadi gangguan operasional penerbangan.
Robert menegaskan keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas utama ketika gangguan terjadi akibat faktor alam. Namun, menurutnya, aspek keselamatan harus tetap diikuti dengan kepastian informasi dan pelayanan kepada penumpang.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman melihat langsung penyampaian informasi terkait status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, hingga kesiapan petugas memberikan penjelasan.
Perhatian juga diberikan terhadap penanganan perubahan jadwal, pembatalan dan pengalihan penerbangan, termasuk informasi mengenai refund, reschedule, serta penanganan bagasi.
Robert mengatakan penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan, kata dia, harus segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah berikutnya.
“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time,” katanya.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya koordinasi antarpihak dalam menghadapi gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.
Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan, menurut Robert, perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang cepat dipahami masyarakat.
Saat melakukan pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Ombudsman menemukan adanya penerbangan dari maskapai tertentu yang masih berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian turut dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.
Ombudsman menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang. Terlebih, pada saat yang sama terdapat penutupan sementara sejumlah bandara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test yang dilakukan BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga,” tegas Robert.
Dia menambahkan, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara yang terdampak.
Menurut Ombudsman, kepastian status penerbangan menjadi hal penting bagi penumpang untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penumpang perlu mengetahui apakah mereka harus tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau mendapatkan bentuk penanganan lainnya dari maskapai.
Ombudsman RI selanjutnya akan melihat lebih jauh mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak. Hal ini termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Ombudsman mengingatkan bahwa gangguan penerbangan akibat faktor alam tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian.
Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Namun, hak penumpang untuk memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang layak juga harus tetap dijamin selama terjadi gangguan operasional. (JB-01)






