AMBON. Jejakberita, Com – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Maluku. Melalui entry meeting yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7/2026), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan bahwa penilaian bukan sekadar mengejar skor, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan penilaian maladministrasi merupakan instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Setiap perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian diharapkan memahami secara menyeluruh aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian. Penilaian ini bukan sekadar berorientasi pada angka atau nilai, melainkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan publik agar semakin baik,” kata Fikri.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan pelayanan publik akan terus memastikan penyelenggaraan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan penilaian tidak hanya diukur dari angka yang diperoleh pemerintah daerah, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Harapannya, hasil penilaian tidak hanya tercermin dalam nilai, tetapi benar-benar menunjukkan kualitas pelayanan terbaik yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Fikri juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi, termasuk di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
“Digitalisasi perlu terus didorong sebagai upaya mempermudah, mempersingkat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, setiap unit harus mampu menyiasati pelaksanaan tugas agar tugas pokok dan fungsi tetap berjalan secara optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai tantangan internal yang dihadapi organisasi seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Namun, kondisi tersebut tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tantangan internal dapat menjadi bahan evaluasi organisasi, namun kepada masyarakat pelayanan harus tetap diberikan secara profesional tanpa menunjukkan keluhan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik pelaksanaan entry meeting sebagai langkah awal memperkuat komitmen seluruh OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Hendrik, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi setiap perangkat daerah untuk memahami indikator penilaian sekaligus melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan Entry Meeting ini sebagai langkah awal dalam memperkuat komitmen seluruh OPD terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi setiap perangkat daerah untuk memahami indikator penilaian dan terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendrik.
Ia berharap hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 tidak hanya meningkatkan nilai yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi juga menghasilkan pelayanan yang semakin profesional, efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, unsur Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
(JB-01)






