Kasus Dugaan Pengeroyokan di Mojokerto Naik Penyidikan, Pengacara Jombang Apresiasi Kinerja Polisi

Nasional396 Dilihat

Mojokerto. Jejakberita, Com– Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Mojokerto resmi naik ke tahap penyidikan. Status perkara ditingkatkan setelah penyidik kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan korban.

Kuasa hukum korban, pengacara asal Jombang, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, peningkatan status ini menjadi bukti keseriusan penyidik dalam memberikan kepastian hukum.

“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan laporan klien kami memiliki dasar hukum yang jelas dan layak ditindaklanjuti secara serius. Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik,” kata kuasa hukum korban, Selasa (3/3/2026).

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, pihak korban disebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Seluruh tahapan, lanjutnya, telah dilalui sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peningkatan ke tahap penyidikan berarti aparat kini memiliki kewenangan melakukan langkah hukum lanjutan. Mulai dari pemeriksaan saksi secara lebih mendalam, pendalaman alat bukti, hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini. Kami juga tidak ingin mendahului proses hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga jalur hukum tetap ditempuh.

“Musyawarah sudah dilakukan, tetapi tidak ada titik temu yang adil bagi korban. Karena itu, proses hukum menjadi langkah yang harus dihormati semua pihak,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak serta mendalami barang bukti yang ada. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum korban berharap proses berjalan transparan dan objektif serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi.

“Percayakan pada proses hukum. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (JB-01)