Jejakberita. Com, Maluku Utara – Praktik tambang ilegal kembali terbongkar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin sah yang melibatkan sejumlah perusahaan di Maluku Utara. Nilai dendanya tak main-main, mencapai triliunan rupiah.
Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto ini menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Mineral Trobos milik David Glen Oei. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Tak hanya itu, PT Karya Wijaya yang disebut milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, juga diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan yang sama tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan.
Empat Perusahaan Didenda
Sebelumnya, Satgas PKH telah mengidentifikasi empat perusahaan tambang nikel yang ditengarai tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Keempatnya kemudian dijatuhi sanksi denda administratif.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500.005.069.893,16 untuk luasan 51,33 hektare.
Adapun tiga perusahaan lain yang turut dikenakan sanksi yakni:
PT Halmahera Sukses Mineral: Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare)
PT Trimega Bangun Persada: Rp 772.242.831.676,60 (79,27 hektare)
PT Weda Bay: Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare)
Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Dalam beleid tersebut ditetapkan tarif denda administratif untuk komoditas nikel sebesar Rp 6.502.000.000 per hektare.
Perhitungan Kerugian Negara Masih Berjalan
Untuk PT Mineral Trobos, Satgas PKH saat ini masih melakukan perhitungan potensi kerugian negara akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Besaran denda yang akan dikenakan belum diumumkan secara resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Temuan BPK Soal PT Karya Wijaya
Masih terkait PT Karya Wijaya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 mencatat adanya indikasi pelanggaran administratif dan teknis.
Dalam laporan tersebut, PT Karya Wijaya disebut telah membuka lahan tambang dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain:
Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang
Belum mengantongi izin pembangunan jetty
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang.
Satgas PKH diharapkan menindak tegas seluruh pelanggaran agar praktik pertambangan di kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara maupun masyarakat. (JB-01)





