Nilai Pelayanan Publik Naik, Kepulauan Tanimbar Keluar dari Zona Merah Ombudsman

Ombudsman Maluku326 Dilihat

Jejakberita. Com, Ambon – Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencatatkan lonjakan signifikan dalam Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia.

Daerah ini resmi keluar dari zona merah setelah meraih nilai 60,60 dan masuk kategori Kualitas Pelayanan Cukup, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024.

Peningkatan tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, saat penyerahan hasil penilaian di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Selasa (10/2/2025).

Hasan menjelaskan, hasil penilaian ini menjadi gambaran nyata atas upaya pemerintah daerah dalam membenahi kualitas pelayanan publik, khususnya pada tiga instansi yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

“Kabupaten Kepulauan Tanimbar meraih kategori Kualitas Pelayanan Cukup. Ini merupakan peningkatan dari tahun 2024,” ujar Hasan.

Berdasarkan data Ombudsman, pada tahun 2024 Kepulauan Tanimbar masih berada di zona merah dengan nilai 50,47. Kenaikan nilai pada 2025 mencerminkan adanya perbaikan tata kelola pelayanan serta upaya pencegahan maladministrasi.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa capaian tersebut masih menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

“Walaupun sudah keluar dari zona merah dan berada pada kategori kualitas sedang tanpa maladministrasi, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, menyampaikan apresiasi atas penilaian Ombudsman RI. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan di seluruh sektor pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi hasil penilaian ini. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendorong perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Juliana.

Menurutnya, peningkatan nilai tersebut bukan sekadar angka, melainkan menjadi pengingat dan janji penyelenggara layanan untuk memperbaiki hal-hal mendasar, mencegah maladministrasi, serta memperkuat manajemen pelayanan publik.

Ia berharap hasil penilaian ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh aparatur pemerintah daerah agar memberikan pelayanan yang berdaya guna, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Adapun rincian hasil Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 untuk Kepulauan Tanimbar sebagai berikut:

Dinas Sosial: 74,03

Dinas Kesehatan: 70,86

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 36,90

Ombudsman RI menilai, capaian ini menjadi modal penting bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melanjutkan reformasi pelayanan publik secara konsisten dan berkelanjutan. (JB-01)