Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari 2026, BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Aktifkan Kembali

Jejakberita. Com, Jakarta – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diketahui mengalami penonaktifan kepesertaan sejak 1 Februari 2026. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi resmi dan peserta yang memenuhi syarat tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Namun secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan.

Ini Kriteria Peserta PBI JKN yang Bisa Aktif Kembali

Rizzky mengungkapkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria, yakni:

Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026;

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin;

Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga layanan kesehatan dapat diakses kembali.

Cara Cek Status Kepesertaan JKN

Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi, antara lain:

Layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 0811-8165-165

BPJS Kesehatan Care Center 165

Aplikasi Mobile JKN

Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang identitas dan kontaknya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi serta pengaduan pasien.

Imbauan BPJS Kesehatan

Rizzky mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat masih dalam kondisi sehat.

“Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali. Harapannya, masyarakat tidak mengalami kendala ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (JB-01)