Jejakberita. Com, Maluku Tenggara – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menambah alokasi suplai minyak tanah hingga 19 persen di Kabupaten Maluku Tenggara pada Desember 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan energi rumah tangga masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan libur Tahun Baru 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan penambahan suplai dilakukan sebagai upaya penguatan stok agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode konsumsi meningkat.
“Penyaluran minyak tanah dari agen ke pangkalan saat ini berjalan normal dan lancar. Pembelian di pangkalan resmi juga dipastikan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penjualan di atas HET, masyarakat dapat melaporkan dan akan kami proses sesuai aturan kerja sama yang berlaku,” ujar Ispiani dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pada 12 Desember 2025 Pertamina Patra Niaga telah melakukan extra dropping minyak tanah. Sejak 1 hingga 15 Desember, total penyaluran minyak tanah di wilayah Maluku Tenggara telah mencapai 245 ribu liter.
Menurut Ispiani, tambahan penyaluran tersebut masih berada dalam koridor kuota penugasan pemerintah yang diterima Pertamina Patra Niaga. Penyaluran minyak tanah selama Desember disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada momentum Natal dan Tahun Baru.
“Dari sisi kuota yang telah ditetapkan pemerintah, kami pastikan masih cukup hingga akhir tahun. Prediksi penyaluran minyak tanah di Maluku Tenggara mencapai 99,5 persen dari total kuota pada akhir 2025,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan monitoring langsung ke agen dan pangkalan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara guna memastikan ketersediaan minyak tanah dan kepatuhan terhadap HET di pangkalan resmi.
“Komitmen kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan minyak tanah sesuai ketentuan, baik dari sisi ketersediaan maupun harga,” tutup Ispiani. (JB-01)






