19 SPBU di Papua-Maluku Disanksi Pertamina, Penyaluran Pertalite-Biosolar Dihentikan Sementara

Papua-Maluku. Jejakberita, Com – Sebanyak 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku dikenai sanksi Pertamina Patra Niaga sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sanksi diberikan setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional serta pelayanan SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan terhadap SPBU dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan lembaga penyalur.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Ispiani dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pembinaan tersebut juga bertujuan memastikan kualitas pelayanan SPBU kepada masyarakat tetap optimal. Pertamina, lanjut Ispiani, tidak hanya memberikan tindakan atas pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan pengelola SPBU.

Dari 19 SPBU yang mendapatkan pembinaan, tindakan yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan dalam periode waktu tertentu.

Sebaran SPBU yang mendapatkan pembinaan tersebut meliputi 2 SPBU di Kota Jayapura, 4 SPBU di Kota Sorong, 2 SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Merauke, 2 SPBU di Kabupaten Mimika, 1 SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Nabire, 1 SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta 5 SPBU di Kota Ambon.

Ispiani menegaskan, tindakan terhadap SPBU bukan semata-mata bentuk pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengelola melakukan perbaikan sehingga pelayanan kepada konsumen dapat berjalan lebih baik.

“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku juga memastikan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku.

Ispiani mengatakan pengawasan tidak dapat dilakukan hanya oleh Pertamina. Peran masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan apabila menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kami selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” katanya.

Setiap informasi yang diterima, lanjut dia, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya Pertamina menjaga kepatuhan penyaluran BBM bersubsidi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (JB-01)

Pos terkait