Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), Solusi Baru Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

Jejakberita. Com, Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan besar yang digadang menjadi jawaban atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini belum menemukan titik terang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan program ini sebagai kebijakan modern yang menyesuaikan kebutuhan global tanpa melanggar aturan kewarganegaraan Indonesia.

GCI pada dasarnya memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang baru bagi diaspora Indonesia dan individu dari berbagai negara yang selama ini terhubung erat dengan Indonesia, namun tidak dapat memegang kewarganegaraan ganda.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai solusi inovatif yang tidak mengharuskan seseorang melepaskan kewarganegaraan asingnya. “GCI memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tanpa melanggar aturan negara,” ujarnya.

Agus menegaskan, langkah ini menunjukkan kemampuan Indonesia beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum kewarganegaraan nasional. Ia menyebut program serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), yang kini menjadi rujukan internasional.

GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA. Namun pemerintah menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku bagi WNA dari negara yang pernah menjadi bagian dari Indonesia dan terlibat separatisme, ataupun bagi mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer di luar negeri.

Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, mulai dari proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, perubahan status ke Izin Tinggal Tetap, hingga perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas dan fasilitas izin masuk kembali tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan dan tantangan global. GCI adalah bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus.

(JB-01)

Pos terkait