Ombudsman Maluku Supervisi Pelayanan Publik di Kepulauan Tanimbar, Ungkap Sejumlah Tantangan Lapangan

Jejakberita. Com, Saumlaki – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Temuan tersebut muncul usai pelaksanaan Supervisi Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan di beberapa instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Lapas Kelas III Saumlaki, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (3/11/2025) hingga Kamis (6/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat. Ia menjelaskan, supervisi dilakukan untuk mengukur kesesuaian pelayanan publik terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan praktik maladministrasi.

“Pelaksanaan ini bertujuan mengukur kesesuaian pelayanan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, juga untuk merekomendasikan perbaikan maladministrasi kepada penyelenggara layanan publik,” ujar Hasan di Saumlaki, Kamis (6/11/2025).

Menurut Hasan, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi penyelenggara layanan untuk menyampaikan berbagai kendala di lapangan. Salah satu yang paling menonjol adalah minimnya pelatihan atau capacity building bagi petugas pelayanan dan pengaduan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Kurangnya pelatihan menyebabkan pegawai kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara optimal,” ujarnya.

Selain faktor SDM, kondisi geografis Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari banyak pulau dengan akses transportasi terbatas dan biaya tinggi turut memperlambat pelaksanaan kegiatan lapangan. Hal ini berimbas pada belum maksimalnya kualitas layanan publik di wilayah tersebut.

Hasan menambahkan, hasil supervisi juga mencatat adanya keluhan terkait persoalan pertanahan, termasuk sertifikat tanah di instansi pendidikan. “Kami telah merekap seluruh keluhan tersebut dan menyampaikannya kepada Ibu Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, termasuk masalah sertifikat tanah dan pertanahan lainnya,” ungkapnya.

Ia mendorong Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk menuntaskan konflik pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan asas kekeluargaan, terutama dalam konteks pengaturan desa adat. “Konflik pertanahan merupakan persoalan yang urgen. Kami berharap hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,” tegasnya.

Menanggapi hasil supervisi itu, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Chatarina Ratuanak, menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman Maluku. Ia menyebut hasil evaluasi tersebut menjadi “cermin” bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Kami diberikan cermin untuk menilai sejauh mana kesiapan kami. Terima kasih atas pendampingan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mengawal terwujudnya pelayanan publik yang prima, termasuk melalui percepatan penerbitan peraturan daerah terkait desa adat,” kata Juliana. (JB-01)

 

 

 

Pos terkait