Ombudsman Maluku Dorong DPRD Kepulauan Tanimbar Perbaiki Pelayanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Jejakberita. Com, Saumlaki – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyoroti rendahnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam audiensi bersama DPRD setempat, Rabu (5/11/2025).

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menegaskan perlunya langkah konkret dan kolaboratif antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang dinilai masih tertinggal.

Hasan menyebut, hasil penilaian lintas kementerian dan lembaga menempatkan Kepulauan Tanimbar di zona merah dengan nilai 50,47, menandakan belum ada perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Dari berbagai hasil penilaian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berada di posisi bawah. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Hasan juga mengungkapkan persoalan lain yang menghambat kemajuan pelayanan publik, yakni belum sertifikasinya ratusan aset pendidikan di daerah tersebut. “Kurang lebih 285 satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memiliki sertifikat. Padahal tanpa sertifikat sah atas nama Pemda, bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN tidak bisa disalurkan,” jelasnya.

Ombudsman Maluku mendorong DPRD membentuk tim kerja kolaboratif dengan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pendidikan serta penyusunan peraturan daerah tentang tanah adat guna mencegah konflik lahan. “Langkah strategisnya adalah pembentukan tim kerja lintas lembaga untuk fokus menyelesaikan masalah sertifikat tanah dan regulasi tanah adat,” sarannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyatakan komitmen lembaganya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. “Kami mengapresiasi kedatangan Ombudsman dan akan menindaklanjuti setiap masukan dengan serius. Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memperbaiki pelayanan publik di Tanimbar,” ujarnya.

Sebagai catatan, Ombudsman Maluku turut memaparkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2024 yang menjadi cerminan perlunya pembenahan serius, di antaranya:

SAKIP: 60,02 (predikat B – Baik)

Reformasi Birokrasi: 48,36 (predikat C – Kurang)

EPPD: 2,58 (predikat Rendah)

IPKD: 55,621 (predikat C – Perlu perbaikan)

Opini BPK atas LKPD: Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Inovasi Daerah: 35,01 (Kurang inovatif)

SPBE: 2,31 (predikat Cukup)

MCP KPK: 36%

Hasan menegaskan, hasil ini harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk mendorong reformasi birokrasi yang nyata di Kepulauan Tanimbar. (JB-01)

 

 

 

Pos terkait