Komisi VIII Pastikan Pembahasan Kriteria MPH Sinode GPM Sesuai Prosedur

Sinode GPM1578 Dilihat

Jejakberita. Com, Ambon – Proses pembahasan kriteria dan tata cara pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam Sidang Sinode ke-39 dinilai telah berjalan sesuai mekanisme dan norma yang berlaku.

Ketua Komisi VIII yang membidangi Kriteria dan Tata Cara Pemilihan, Pdt D.Z. Wutwensa, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan dengan menjunjung asas dan prinsip normatif yang mengatur pelaksanaan pemilihan di tubuh gereja.

“Proses ini harus berlangsung menurut asas yang ditetapkan, agar pemilihan berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan MPH Sinode yang mampu memimpin gereja mewujudkan visi dan misinya lima tahun ke depan,” ujar Wutwensa usai rapat pleno komisi di Gereja Maranatha Ambon, Jumat (24/10/2025).

Wutwensa mengatakan, dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul dalam sidang merupakan bagian wajar dari proses musyawarah. Menurutnya, setiap argumentasi disampaikan dengan semangat tanggung jawab dan cinta terhadap gereja, hingga akhirnya sidang tiba pada keputusan bersama.

“Perbedaan pendapat itu hal biasa. Semua berangkat dari argumentasi yang kuat, dan keputusan diambil secara rasional serta obyektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan dan kesetaraan juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan kriteria. Para peserta sidang bersepakat untuk menghindari segala bentuk diskriminasi dalam proses pemilihan.

“Soal diskriminasi, itu sudah dibahas dan disepakati. Semua memikirkan hal ini secara obyektif dan rasional,” ujarnya.

Menurut Wutwensa, seluruh dinamika yang terjadi justru memperkuat kesadaran bersama bahwa forum persidangan merupakan ruang spiritual untuk mencari kehendak Tuhan bagi gereja.

“Forum pengambilan keputusan ini adalah upaya untuk memanifestasikan kehendak Tuhan dalam menentukan pemimpin gereja,” tutupnya.

Sidang Sinode ke-39 GPM yang berlangsung di Gereja Maranatha Ambon ini menjadi momentum penting bagi gereja untuk menentukan arah pelayanan dan kepemimpinan dalam lima tahun ke depan. (JB-01)