Jb. Com, Ambon – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa di seluruh desa di Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, usai menyerahkan Laporan Hasil Analisis Penerapan SPM Desa se-Kabupaten Maluku Tengah kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, pada 7 Agustus 2025 lalu.
“Kami telah menyerahkan laporan hasil analisis terkait penerapan SPM Desa se-Kabupaten Maluku Tengah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).
Hasan mengungkapkan, kajian yang dilakukan Ombudsman melibatkan 10 desa sampel, di antaranya Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan Negeri Saleman.
Hasilnya, mayoritas pemerintah desa belum mengetahui aturan terkait SPM Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017.
“Ini yang menjadi penyebab belum terlaksananya ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Tidak diterapkannya SPM Desa, lanjut Hasan, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dan kabupaten. Dampaknya terlihat dalam urusan pelayanan publik seperti pengelolaan sampah, ketertiban masyarakat (kamtibmas), penerbitan surat administrasi kependudukan, hingga penagihan retribusi desa.
“Ketidakjelasan kewenangan ini menimbulkan berbagai persoalan, misalnya perizinan, surat keterangan administrasi kependudukan, sampai urusan pertanahan,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Ombudsman meminta Pemkab Maluku Tengah segera membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa melalui Surat Keputusan Bupati. Selain itu, tim ini juga diminta menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penerapan SPM Desa.
“Ini akan mendorong percepatan implementasi SPM Desa serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai aturan,” tutup Hasan.(JB-01)






