Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar Rakorwas 2025, Fokus pada Pengawasan Efektif dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Jb. Com, Ambon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2025 di Aula Kanwil Bea Cukai Maluku, Selasa (21/5). Kegiatan ini mengusung tema “Pengawasan yang Efektif untuk Meningkatkan Penerimaan Negara” dan dihadiri oleh perwakilan pejabat serta pegawai dari seluruh satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Maluku.

Rakorwas dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Wasis Jatmika. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan sinergi antarunit serta peningkatan kualitas pengawasan guna menjawab tantangan strategis di tahun 2025.

“Pengawasan yang efektif menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara serta menjaga stabilitas dan keamanan perdagangan nasional,” ujarnya.

Dalam forum Rakorwas, sejumlah isu krusial dibahas, antara lain evaluasi capaian kinerja pengawasan selama tahun 2024, identifikasi potensi risiko di tahun 2025, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan yang lebih canggih dan responsif.

Menariknya, Rakorwas juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman (sharing session) bersama Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triono Rahyudi. Dalam paparannya, ia membahas tema “Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai”, yang menyoroti peran penting sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara di bidang kepabeanan.

Triono menegaskan bahwa koordinasi antara Bea Cukai dan Kejaksaan sangat penting dalam mempercepat proses hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

 

LMelalui kegiatan Rakorwas ini, Kanwil DJBC Maluku menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan serta menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan perlindungan optimal terhadap industri dalam negeri, mengurangi peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta memastikan tercapainya target penerimaan negara secara berkelanjutan. (JB-01)

 

 

 

 

Pos terkait