Kanwil Bea Cukai Maluku Kupas Strategi Pemberantasan BKC Ilegal di Aspirasi Maluku RRI Ambon

Jb. Com, Ambon, 14 Maret 2025 — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku hadir dalam program Aspirasi Maluku bersama RRI Ambon, yang disiarkan langsung di frekuensi 105,1 MHz. Acara yang berlangsung pada Kamis pagi ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kanwil Bea Cukai Maluku, yaitu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wasis Jatmika, serta Kepala Seksi Penindakan II, I Putu Herma Sudawan.

Dalam siaran bertema “Strategi Bea Cukai dalam Mencegah Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal”, keduanya memaparkan berbagai langkah konkret yang telah diambil Bea Cukai Maluku guna menekan peredaran rokok, minuman beralkohol, dan barang-barang lainnya yang termasuk dalam kategori BKC ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Wasis Jatmika menekankan bahwa wilayah Maluku, dengan karakteristik geografis kepulauan, menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran BKC ilegal. Namun, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

“Kami menitikberatkan pengawasan di titik-titik rawan, seperti pelabuhan rakyat dan jalur distribusi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan. Penindakan kami bukan semata untuk menindak, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi cukai,” ujar Wasis.

I Putu Herma Sudawan turut menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Maluku telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Penindakan tersebut tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal.

“Tahun lalu, kami berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” jelas Putu Herma.

Menurutnya, penerimaan cukai dari wilayah Maluku menunjukkan tren yang positif. Hal ini tidak lepas dari upaya peningkatan pengawasan sekaligus edukasi yang diberikan kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Melalui program ini, Bea Cukai Maluku juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membeli dan mengonsumsi barang-barang yang legal. Wasis Jatmika mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang kena cukai yang dijual dengan harga jauh di bawah standar pasar.

“Masyarakat perlu tahu bahwa rokok tanpa pita cukai atau minuman beralkohol tanpa izin resmi adalah ilegal. Dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan,” pungkas Wasis.

Melalui dialog interaktif yang berlangsung hangat, diharapkan masyarakat Maluku semakin memahami peran strategis Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi melalui pengawasan barang kena cukai. Bea Cukai Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan sekaligus pengawasan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

(JB-01)

Pos terkait