Sekretaris Desa Lumasebu Bandel, Warga Minta Kades Bertindak Tegas

Kabupaten KKT1186 Dilihat

Jejakberita, Saumlaki – Warga masyarakat desa lumasebu kecamatan kormomolin meminta Kepala Desa agar melapor kepada Camat atau langsung kepada Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai sekretaris desa,” HANOK KELMANUTU,” yang tidak disiplin, tidak beres bekerja alias bandel.

” Kepala desa harus tegas, jangan biarkan sekretaris desa bandel,” ungkap warga lumasebu kepada wartawan di desa Sabtu, (22/06/24).

Warga mengatakan, selama kurang lebih satu tahun enam bulan sekretaris desa lumasebu tidak pernah menjalankan tugas sebagai fungsinya, sering tidak menghiraukan imbauan kepala desa, dan sebagainya.

Warga meminta kepala desa terlebih dahulu memberikan teguran tertulis sampai tiga kali. ” Kalau teguran tidak diindahkan, maka laporan disampaikan kepada atasan dan laporan itu harus dilaporkan dengan bukti surat teguran tertulis,” kata warga.

Ada beberapa tugas sekretaris desa (sekdes) yang cukup pokok dan penting, intinya Ia merupakan kaki tangan kepala desa. Berdasarkan Permendagri Nomor : 84 Tahun 2015 Pasal 7, maka ada tugas tugas sekretaris desa haruslah dilaksanakan.

” Saat diwawancarai kepala desa Lumasebu,  Silas Lambiombir, pada sabtu, (22/06/2024) di kediamannya menyampaikan, benar sekretaris desa tahun 2023 s/d bln Juni 2024 tidak pernah menjalankan tugas dan fungsinya. Terkait upah (gaji) tetap menerima seperti biasa. Dan sudah berulang kali, selaku kepala desa sudah melakukan panggilan berulang kali, tetapi tidak menghiraukan,” bandel, jelas kades.

Tambahan kepala desa, fungsi sekretaris desa yakni melaksanakan urusan ketatausahaan seperti surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa, serta pelayanan umum.

Tugas sekretaris desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalan Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yaitu menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBdes, perubahan APBdes, dan pertanggung jawaban APBdes, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah di tetapkan dalam APBDesa,” menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, dan melakukan verifikasi terhadap bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Harapannya, agar pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Kepulauan Tanimbar,” Piterson Rangkoratat menindak tegas yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Tinggalkan Balasan