Atasi Kemiskinan Ekstrem, Disnakertrans Maluku Dan BPJS Ketenagakerjaan Akan Menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan MoU

Jejakberita.Com, Ambon – Dalam upaya untuk memperluas cakupan BPJS ketenagakerjaan dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrem di provinsi Maluku, Disnakertrans Provinsi Maluku dan BPJS ketenagakerjaan cabang Ambon akan dilakukan sosialisasi terkait dengan perluasan coverage cakupan BPJS di provinsi Maluku sekaligus penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dengan notaris pahaman antara BPJS dengan seluruh kepala daerah Bupati walikota se provinsi Maluku yang nantinya dihadiri oleh PJ Gubernur Maluku.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina kepada media ini di ruang kerjanya, pada Senin (10/06/2024)

Latuconsina menjelaskan, universal coverage Jamsostek dalam upaya untuk pemenuhan target 55% di provinsi Maluku, ditargetkan 14% yang belum tercapai itu akan bisa dipenuhi dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS ketenagakerjaan cabang Ambon dengan seluruh Bupati/walikota se provinsi Maluku.

“PJ Gubernur Maluku telah menaruh perhatian yang serius terkait dengan perluasan cakupan Jamsostek ini, karena hal ini sangat penting bagi para pekerja, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah terbaik dalam penanganan kemiskinan ekstrem di Maluku,” Jelas Latuconsina.

Disinggung mengenai iuran Tapera yang menjadi perbincangan hangat saat ini, Latuconsina menjelaskan, persoalan Tapera telah menjadi isu nasional, Pemerintah pusat sementara terus melakukan pembahasan dalam mencari solusi untuk mengatasinya.

Sementara itu, Kasi Pengupahan Jamsostek, dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Andre Sulilatu dalam penjelasannya mengatakan, terkait dengan perluasan coverage cakupan BPJS di provinsi Maluku tidak hanya terkait dengan tenaga kerja formal saja,  tetapi juga menyangkut dengan tenaga kerja non formal dan juga tenaga kerja rentan di Maluku.

“Perlu dibutuhkan metode yang tepat agar jumlah tenaga kerja non formal yang sekitar 70 ribu itu bisa diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan,” Jelas Sulilatu.

Menurutnya, tenaga kerja rentan bisa mendaftarkan dirinya sendiri dengan membiayai sendiri maupun juga sebagai penerima bantuan Iuran, ini butuh dana yang cukup besar dari pemerintah daerah, oleh karenanya perlu pematangan semua program karena berhubungan dengan masalah anggaran.

Sulilatu menambahkan, untuk tahun ini kita sementara menyiapkan Perda khusus untuk penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja. Perda ini dimaksudkan untuk mengangkat derajat masyarakat dalam menghindari resiko-resiko ketenagakerjaan.

“Saat ini BPJS ketenagakerjaan ada program jaminan kehilangan pekerjaan, yang mana apabila seseorang hilang pekerjaannya dia akan mendapat edukasi dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi sehingga dapat bekerja di tempat baru dengan kompetensi yang lebih baik lagi. Ada juga program jaminan kematian. Program ini bukan saja mendapat fasilitas uang yang disediakan oleh BPJS, tetapi ada juga beasiswa bagi dua orang anak,” Ungkap Sulilatu.

Ini merupakan sebuah proteksi dari BPJS ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem.

(JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *