Tersangka Sudah Ditahan, Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di Kayu Tiga

Polresta Ambon592 Dilihat

Jejak berita.Com, Ambon – Aparat kepolisian masih mengusut tuntas kasus penganiayaan yang terjadi, Minggu (22/9/2024) Pukul 11.00 Wit, di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, Pihak Polresta Ambon & P.P Lease Serta Polsek Sirimau telah menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolresta merespon penilaian miring terhadap proses penanganan kasus tersebut.

“Pihak Polresta Pulau Ambon & P.P Lease serta Polsek Sirimau telah menindaklanjuti kasus kasus tersebut,” tandas kasi Humas.

Menurut kasi Humas, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan karena itu masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Tersangka sendiri lanjut Kasi Humas sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan kasus ini. Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan korban ARA als Obet (32) warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon terjadi Minggu (22/9/2024) Pukul 11.00 Wit, bertempat di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah Pelapor dengan tersangka RMA (25) warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto ( 33 ) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan Korban, sehingga saat itu Kedua tersangka kemudian hendak mencari Korban.
Setelah menemukan korban, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap koban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga Korban berlari menuju dapur dan tersangka Rinto kemudian berjalan keluar dan berpapasan dengan tersangka Riski yang masuk melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban dan menusuk korban yang mengena pada bagian rusuk kanan sehingga mengeluarkan darah, kemudian tersangka Riski keluar dan melarikan diri bersama tersangka Rinto menggunakan sepeda motor milik tersangka Rinto.

Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan, namun pada Kamis (26/9/2024) Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia.

Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal yang di persangkahkan : Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *