Kasus Penipuan, Polisi Minta Pelaku dan Korban Koperatif

Polresta Ambon718 Dilihat

Jejak berita.Com, Ambon – Pasca dilaporkannya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fadly Kampono, Polsek Sirimau langsung menindaklanjutinya.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, laporan terhadap kasus ini sudah ditindaklanjuti namun pelaku dan korban diminta untuk koperatif.
Hal ini disampaikan Kasi Humas menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyampaikan polisi tidak berbuat apa-apa.

“Tidak benar jika dibilang Polisi tidak berbuat apa-apa. Laporan tersebut betul sudah diterima dan dicatat di buku laporan pengaduan. Pasca laporan itu pelapor dan terlapor tidak hadir bahkan sampai saat ini. Karena itu diharapkan agar baik pelapor maupun korban bisa koperatif,” kata Kasi Humas kepada wartawan, Senin (30/9/2024)

Menurut kasi Humas, setiap laporan dari masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian itu langsung ditindaklanjuti dan diproses.

“Apapun laporannya, siapapun dia yang melaporkan akan diproses,” ujar Kasi Humas.
Terhadap kasus ini, kasi Humas berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusutnya.

Kasi Humas juga menghimbau kepada masyarakat jika ada tindak pidana yang dilakukan untuk melaporkan ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti dan tidak main hakim sendiri. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *