AMBON. Jejakberita, Com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku tak cukup dihadapi dengan pemadaman api. Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemberdayaan masyarakat, pengembangan agroforestri hingga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu didorong menjadi strategi utama untuk mencegah karhutla sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Penguatan KPH dalam Pengendalian Kebakaran Hutan melalui Pengembangan Bioekonomi Provinsi Maluku yang berlangsung di Rumah Pohon, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (27/8/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pemateri yang membahas pengelolaan hutan dari sisi pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi hingga konsep bioekonomi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan Maluku.
Pemateri pertama, Ledrik Lekhenila dari KTH Hatiari, Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mengangkat topik “Pengembangan Produk Lebah Madu dan Kolang-Kaling sebagai Usaha Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegah Kebakaran Hutan dan Lahan”.
Menurutnya, kelompok tani hutan dibentuk sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Keberadaan kelompok tersebut juga menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah agroforestri, yakni sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dan perkebunan.
Masyarakat dapat mengembangkan berbagai komoditas seperti pala, cengkih, durian, mangga, pisang serta tanaman pangan lainnya dalam satu kawasan.
Pola tersebut dinilai mampu memberikan manfaat ganda. Selain menjaga fungsi ekologis hutan, agroforestri dapat meningkatkan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat ketahanan pangan keluarga dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemanfaatan kayu dari kawasan hutan.
Pengelolaan lahan secara aktif juga dinilai dapat menekan risiko karhutla. Vegetasi yang beragam membantu menjaga kelembapan tanah sekaligus mengurangi pertumbuhan semak belukar yang berpotensi menjadi bahan bakar ketika kebakaran terjadi.
KTH juga memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan kawasan secara rutin. Jika ditemukan titik yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pemerintah desa maupun instansi terkait.
Lekhenila menyebut kegiatan penanaman telah dilakukan kelompoknya selama beberapa tahun terakhir. Pada periode 2018 hingga 2025, penanaman dilakukan di lahan sekitar 10 hektare dengan berbagai jenis tanaman bernilai ekonomi.
Sementara itu, pemateri kedua, Nini Salampessy, S.Hut., M.Si., Kepala UPTD KPH Kota Ambon dan Pulau Ambon, membawakan materi “Pengembangan Ekonomi sebagai Upaya Pencegah Kebakaran Hutan dan Lahan”.
Ia menjelaskan, UPTD KPH Ambon memiliki dua wilayah KPHL, yakni KPHL Wilayah XIV dengan wilayah kerja mencakup Kepulauan Ambon seluas sekitar 9.514 hektare dan KPHL Wilayah XIII yang mencakup Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan luas sekitar 36.710 hektare.
Dalam pengendalian karhutla, faktor manusia menjadi perhatian penting. Kebakaran tidak hanya dipicu kondisi musim panas, tetapi juga dapat terjadi akibat kelalaian maupun aktivitas pembukaan lahan menggunakan api.
Karena itu, menurutnya, pengendalian karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan harus dimulai dari perubahan pola pengelolaan kawasan melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
“Agroforestri” menjadi salah satu strategi yang dinilai sesuai dengan kondisi Maluku. Sistem tersebut sebenarnya telah lama dikenal masyarakat melalui pola dusung atau kebun campuran.
Pola dusung menggabungkan berbagai tanaman kehutanan, perkebunan, pertanian, buah-buahan hingga tanaman obat dalam satu kawasan. Sistem berlapis membuat lahan tetap memiliki tutupan vegetasi sekaligus menghasilkan berbagai komoditas ekonomi.
Dengan pola tersebut, masyarakat tidak harus terus membuka lahan baru. Tutupan vegetasi yang lebih rapat juga dapat membantu mempertahankan kelembapan tanah sehingga risiko kebakaran dapat ditekan.
Selain agroforestri, Salampessy menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal Maluku, termasuk sasi, sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam.
Sasi merupakan aturan adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks perlindungan hutan, kearifan lokal tersebut dapat menjadi instrumen sosial untuk mencegah aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk pembukaan kawasan dengan cara membakar.
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) juga dinilai memiliki peluang besar. Berbagai potensi seperti damar, aren, bambu, rotan dan gaharu dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat tanpa harus melakukan pembukaan hutan secara destruktif.
Tanaman aren, misalnya, dapat menghasilkan nira yang diolah menjadi gula merah, minuman tradisional, cuka hingga bahan pembuatan kue.
Pemateri ketiga, Dr. Evelin Parera, S.Hut., M.Si., membawakan topik “Pengembangan Bioekonomi untuk Pembangunan Wilayah”.
Ia menekankan masyarakat yang selama ini memiliki kepatuhan dalam mengelola lahan harus menjadi kekuatan utama dalam menjaga hutan. Kearifan lokal masyarakat, termasuk keberadaan kewang yang secara tradisional memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan hutan, juga dinilai dapat diperkuat.
Menurut Evelin, bioekonomi pada dasarnya berbicara mengenai bagaimana sumber daya yang tersedia dikelola menggunakan teknologi yang tepat sehingga menghasilkan nilai tambah.
Ia mencontohkan komoditas pala. Pemanfaatannya tidak seharusnya berhenti pada bagian tertentu saja. Buah, biji hingga cangkang dapat dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai ekonomi.
“Jangan sampai pala hanya dimanfaatkan bagian tertentu saja,” ujarnya dalam pemaparan.
Konsep bioekonomi tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan karakteristik Maluku sebagai provinsi kepulauan. Karena itu, pembangunan perlu menggunakan pendekatan Gugus Pulau.
Maluku memiliki 12 Gugus Pulau. KPH yang tersebar di berbagai kabupaten juga perlu diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah berbasis Gugus Pulau.
Artinya, program KPH tidak boleh berjalan sendiri. Perencanaan pengelolaan hutan harus masuk dan terakomodasi dalam dokumen pembangunan daerah sehingga memperoleh dukungan kebijakan dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Persoalan akses pasar menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan bioekonomi di wilayah kepulauan. Masyarakat di pulau-pulau dapat menghasilkan produk, tetapi persoalan berikutnya adalah bagaimana produk tersebut dipasarkan.
Kondisi geografis, jarak antarpulau, biaya transportasi dan keterbatasan infrastruktur dapat membuat distribusi produk menjadi mahal.
Karena itu, teknologi digital dan marketplace dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas akses pasar. Produk masyarakat di pulau-pulau tidak selalu harus dibawa secara fisik ke pusat kota untuk dapat dikenal konsumen.
KPH juga dinilai dapat mengambil peran dalam mendorong masyarakat meningkatkan kualitas produk sekaligus memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran.
Evelin juga menekankan agroforestri perlu diintensifkan agar tidak hanya menghasilkan komoditas untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, tetapi mampu berkembang menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Namun, pengembangan bioekonomi harus tetap memperhatikan keberlanjutan. Ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi masyarakat, teknologi pengolahan, pasar dan aspek lingkungan perlu dianalisis secara menyeluruh.
Dari berbagai potensi yang telah diinventarisasi, masih terdapat sejumlah tantangan seperti keterbatasan pendanaan, transportasi, akses antarpulau serta jarak wilayah.
Karena itu, pengembangan industri masyarakat tidak harus dimulai dari industri berskala besar. Unit-unit pengolahan sederhana berbasis potensi lokal dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan nilai tambah.
Melalui pendekatan tersebut, KPH diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai institusi pengelola dan pelindung kawasan hutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan KPH, pengembangan agroforestri, pemanfaatan HHBK, penerapan kearifan lokal dan pengembangan bioekonomi pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan: menjaga hutan tetap lestari sekaligus membuat masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari hutan tanpa harus merusaknya.
Sinergi antara KPH, masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar pengendalian karhutla di Maluku tidak hanya bersifat reaktif, tetapi benar-benar dimulai dari pencegahan dan penguatan ekonomi masyarakat di tingkat tapak. (JB-01)






