PIRU. Jejakberita, Com– Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, Drs. Joseph Rahanten, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Rahanten dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,28 miliar.
Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Selasa (7/7/2026). Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat, Izaak Mukitta, SH, selaku Jaksa Eksekutor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, SH, mengatakan Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bansos penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, terpidana melalui penasihat hukumnya terus mengupayakan pembebasan mulai dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak hingga Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Joseph Rahanten.
Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000. Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang aset milik terpidana. Bila nilai aset masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian negara, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan akan memprioritaskan proses asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana. Langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Agung. (JB-01)






