AMBON. Jejakberita, Com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen penuh haru bagi tiga warga binaan Rutan Kelas IIA Ambon. Mereka langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) pada Senin (17/8/2026).
Ketiganya merupakan bagian dari 44 warga binaan Rutan Ambon yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Salah satunya Jonathan Luhukay, yang mengaku remisi tersebut menjadi kado kemerdekaan sekaligus kesempatan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga.
“Bagi saya, ini merupakan kado kemerdekaan yang sangat berarti. Saya bersyukur bisa mendapatkan kesempatan untuk kembali kepada keluarga,” ujar Jonathan.
Ia mengatakan pengalaman selama menjalani masa pidana menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki diri. Jonathan juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Rutan Ambon yang telah memberikan pembinaan selama dirinya menjalani masa pidana.
“Terima kasih kepada petugas dan semua pihak yang sudah membina saya selama di Rutan. Saya akan membawa pengalaman ini sebagai pelajaran dan berusaha menjalani kehidupan ke depan dengan lebih baik,” katanya.
Kebebasan Jonathan bersama dua warga binaan lainnya berlangsung dalam suasana haru. Setelah menyelesaikan masa pidana melalui pemberian RU II, ketiganya mendapat kesempatan kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
44 Warga Binaan Terima Remisi
Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan mempertahankan perilaku baik, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Jefry.
Khusus bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, Jefry berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru.
“Bagi yang langsung bebas, ini adalah kesempatan untuk membuka lembaran baru. Kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat perubahan. Jangan mengulangi kesalahan yang lalu dan manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Secara keseluruhan, sebanyak 895 warga binaan di Maluku menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib, serta mengikuti program pembinaan.
Remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Bagi Jonathan dan dua warga binaan lainnya, 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting. Di saat bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan, mereka juga mendapatkan kesempatan untuk kembali ke keluarga dan memulai kehidupan baru.
Kesempatan tersebut diharapkan menjadi titik balik untuk meninggalkan masa lalu, menjaga kepercayaan keluarga, serta menjalani kehidupan dengan lebih baik dan bertanggung jawab. (JB-01)






