OJK Maluku Dorong QRIS Perkuat UMKM, Warga Diminta Waspada Penyalahgunaan KTP

Ambon. Jejakberita, Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mendorong pemanfaatan QRIS sebagai bagian dari upaya memperkuat pencatatan transaksi dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di sisi lain, masyarakat diminta semakin waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP, untuk pinjaman online maupun kejahatan keuangan digital.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dalam kegiatan BASTORI bersama insan pers yang berlangsung di ruang pertemuan OJK Maluku, Kamis (13/8/2026).

Haramain menjelaskan, penggunaan QRIS tidak sekadar memudahkan masyarakat melakukan pembayaran secara digital. Bagi pelaku UMKM, transaksi melalui QRIS dapat menjadi bagian dari pencatatan aktivitas usaha yang nantinya membantu lembaga keuangan melihat kemampuan usaha secara lebih objektif.

“Kalau QRIS ini bisa masuk ke perdagangan UMKM, pencatatannya sudah ada di sistem,” kata Haramain.

Menurutnya, pencatatan transaksi tersebut dapat membantu bank ketika melakukan analisis sebelum memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Misalnya, seorang pelaku usaha mengaku memiliki omzet sekitar Rp500 ribu per hari. Bank tidak serta-merta dapat mempercayai angka tersebut tanpa melihat bukti aktivitas usaha.

Namun, jika transaksi usaha tercatat melalui QRIS, lembaga keuangan dapat memiliki gambaran mengenai pemasukan harian maupun bulanan.

“Bank akan melihat, kalau dia pakai QRIS benar, penjualan melalui QRIS-nya dan pembayaran QRIS-nya kurang lebih sama dengan yang disampaikan. Sehingga bank merasa yakin pada saat memberikan pembiayaan,” jelasnya.

Dengan pencatatan tersebut, bank juga dapat memperkirakan kemampuan pelaku UMKM dalam membayar cicilan pembiayaan.

Haramain juga mendorong perbankan daerah, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), untuk memperluas penetrasi layanan dan pembiayaan kepada masyarakat di Maluku.

Ia menilai BPD memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama di daerah karena memiliki jaringan dan kedekatan dengan masyarakat hingga wilayah yang belum banyak dijangkau bank nasional.

“Jangan sampai BPD kalah. Harusnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Menurut Haramain, penguatan peran BPD dapat dilakukan dengan memperluas cakupan nasabah dan menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

OJK Maluku juga mencatat adanya penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha di Maluku Tengah yang menurut Haramain telah menunjukkan hasil positif.

Ia menyebut terdapat penyaluran sekitar Rp6,16 miliar kepada 377 debitur, dengan dukungan subsidi bunga yang memberikan manfaat kepada hampir 400 debitur.

Program tersebut diharapkan dapat direplikasi di Kota Tual sehingga manfaat pembiayaan dapat semakin luas pada semester II 2026.

Di sisi layanan konsumen, OJK Provinsi Maluku mencatat sebanyak 1.214 layanan masyarakat hingga Juli 2026.

Layanan tersebut mencakup permintaan informasi maupun pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan.

Haramain mengatakan meningkatnya jumlah laporan juga menunjukkan masyarakat semakin mengenal fungsi OJK sebagai tempat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan.

“Semakin dikenal OJK, semakin banyak pengaduannya. Karena semakin banyak orang kalau mau melaporkan sesuatu, mereka mau melaporkan ke mana lagi selain OJK,” katanya.

Ia memastikan setiap pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran lembaga jasa keuangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, terdapat batas waktu atau service level agreement (SLA) yang harus dipatuhi lembaga jasa keuangan dalam menangani pengaduan konsumen.

Haramain juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan keamanan data pribadi. Salah satu persoalan yang banyak ditemukan berkaitan dengan laporan historis kredit atau SLIK.

Ia mengungkapkan, masyarakat terkadang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi kemudian mendapati catatan kreditnya bermasalah.

Karena itu, masyarakat disarankan secara berkala mengecek riwayat kredit untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data.

“Saya rasa tidak apa-apa rutin datang ke kantor OJK atau menghubungi teman-teman bagaimana kalau mau lihat SLIK, mau lihat historical kreditnya seperti apa,” tuturnya.

Ia menyarankan masyarakat melakukan pengecekan secara berkala, misalnya satu hingga dua kali dalam setahun, untuk memastikan data pribadi tidak digunakan pihak lain tanpa izin.

Haramain juga meminta masyarakat berhati-hati jika ada pihak yang meminta foto KTP, terlebih foto KTP bersama wajah pemilik identitas.

“Kalau ada yang minta foto dengan KTP, agak hati-hati. Karena sebenarnya sekarang untuk mendapatkan pinjaman secara online, bisa saja mereka membutuhkan KTP atau foto KTP dengan muka kita,” ujarnya.

Menurutnya, modus penyalahgunaan identitas semakin beragam. Bahkan, masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan uang dengan imbalan meminjam KTP.

Selain penyalahgunaan data pribadi, OJK Maluku mengingatkan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital.

Haramain menyebut modus tersebut dapat dimulai dari pesan singkat yang menawarkan hadiah atau keuntungan besar dengan syarat korban terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak masuk akal.

“Anda dapat hadiah Rp10 juta, tapi harus transfer. Itu hati-hati, karena tidak ada yang sebaik itu kasih Rp10 juta,” tegasnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi, memberikan data pribadi, maupun mengikuti instruksi pihak yang tidak dikenal.

Menurut Haramain, literasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Maluku. (JB-01)

Pos terkait