Ambon. Jejakberita, Com – Akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi perhatian dalam kunjungan Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa (11/8/2026). Tim KSP mewawancarai langsung warga binaan penerima bantuan hukum untuk mengetahui sejauh mana layanan tersebut diakses dan dirasakan manfaatnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program bantuan hukum sekaligus untuk memperoleh gambaran faktual mengenai proses penerima manfaat mendapatkan pendampingan hukum serta pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
Tim Kedeputian I KSP yang hadir yakni Tenaga Ahli Madya (Eselon II.a) Dr. Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H., Tenaga Ahli Muda (Eselon III.a) Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA, serta Tenaga Terampil (Eselon III.a) James Baron, S.Sos.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan wawancara langsung dengan sejumlah warga binaan penerima bantuan hukum. Mereka dimintai keterangan mengenai proses memperoleh layanan, bentuk pendampingan yang diterima hingga manfaat bantuan hukum dalam membantu memahami hak dan proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami ingin mendapatkan gambaran secara nyata mengenai pelaksanaan bantuan hukum, khususnya bagaimana masyarakat penerima manfaat mendapatkan akses, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya dalam proses hukum,” kata Bobi.
Menurut Bobi, keterangan langsung dari penerima bantuan hukum menjadi salah satu bahan penting untuk menilai efektivitas pelaksanaan program. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendala maupun aspek layanan yang masih perlu diperbaiki.
Ribuan Permohonan Bantuan Hukum
Berdasarkan data Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), sepanjang 1 Januari hingga 18 Juni 2026 tercatat 1.371 permohonan bantuan hukum nonlitigasi di Provinsi Maluku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 679 permohonan diterima, 208 ditolak, 178 telah dicairkan, sedangkan 238 permohonan masih dalam proses pencairan. Sementara itu, belum tercatat permohonan bantuan hukum litigasi pada periode tersebut.
Pelaksanaan program bantuan hukum di Maluku masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya proses kontrak bantuan hukum yang baru terlaksana pada akhir Februari 2026, penyesuaian anggaran dan satuan biaya, serta proses pendampingan dan kelengkapan dokumen pendukung pencairan yang masih berlangsung.
Optimalisasi bantuan hukum nonlitigasi juga dinilai masih diperlukan agar layanan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih maksimal.
KSP Tinjau Fasilitas Rutan Ambon
Selain berdialog dengan warga binaan penerima bantuan hukum, tim Kedeputian I KSP meninjau sejumlah fasilitas pelayanan dan pembinaan di Rutan Ambon.
Peninjauan dilakukan ke area dapur, bengkel kerja, klinik kesehatan dan area pertanian. Di dapur, tim melihat proses penyelenggaraan makanan bagi warga binaan.
Selanjutnya, tim meninjau bengkel kerja yang digunakan untuk kegiatan pembinaan kemandirian dan keterampilan. Tim juga melihat pelayanan kesehatan di klinik serta pemanfaatan area pertanian sebagai bagian dari program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.
Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan Kedeputian I KSP tersebut.
“Rutan Ambon berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan maupun program pembinaan kemandirian,” ujar Jefry.
Warga Binaan Apresiasi Bantuan Hukum
Salah satu warga binaan penerima bantuan hukum, Clifort, mengapresiasi layanan yang diberikan. Menurutnya, bantuan hukum membantu warga binaan memperoleh informasi dan memahami proses hukum yang sedang mereka jalani.
“Bantuan hukum sangat membantu kami untuk mendapatkan informasi dan memahami proses hukum yang sedang dijalani. Kami juga merasa terbantu karena dapat memperoleh pendampingan dan menyampaikan langsung pengalaman kami,” kata Clifort.
Kunjungan Kedeputian I KSP diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat akses bantuan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan serta mengoptimalkan program pembinaan bagi warga binaan.
Rutan Kelas IIA Ambon menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, responsif, transparan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan. (JB-01)






