Tidak Semua Tanah di Lermatan Berstatus Tanah Adat, Tokoh Masyarakat Minta Klaim Lahan Diverifikasi

Saumlaki. Jejakberita, Com – Polemik status lahan di Desa Lermatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, kian menghangat. Di tengah munculnya klaim bahwa seluruh wilayah Lermatan merupakan tanah adat, tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

Tokoh masyarakat Desa Lermatan, Lambertus Batmetam, mengatakan status tanah di wilayah tersebut sangat beragam dan tidak dapat disamaratakan sebagai tanah adat.

Menurutnya, terdapat tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun oleh marga, soa, maupun kelompok masyarakat tertentu. Namun, di sisi lain terdapat pula tanah negara, tanah dati, hingga lahan yang telah beralih status melalui proses jual beli atau tukar-menukar sejak puluhan tahun lalu.

“Tidak semua tanah di Lermatan adalah tanah adat. Ada tanah adat milik marga, ada tanah pemerintah, ada juga tanah yang sudah dijual atau ditukar. Kalau semua dibilang tanah adat, nanti semua orang takut bangun apa-apa di sini,” kata Lambertus di Desa Lermatan, Sabtu (30/5/2026).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lermatan itu menjelaskan bahwa penentuan status tanah harus mengacu pada sejarah penguasaan lahan, bukti-bukti lisan dari para tetua adat, serta batas-batas wilayah yang telah disepakati antar-marga.

“Tanah adat itu ada pemiliknya, ada cerita asal-usulnya. Kalau tidak ada cerita dan tidak ada yang urus, itu bukan tanah adat,” ujarnya.

Lambertus juga menegaskan bahwa tanah yang telah dijual kepada pihak lain tidak lagi berstatus sebagai tanah adat karena telah berubah menjadi hak milik perorangan maupun badan usaha yang membelinya.

“Kalau sudah dijual, maka status tanah adatnya hilang dan menjadi hak pihak yang membeli sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

JAM-T Dorong Pemetaan Partisipatif

Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Muda Tanimbar (JAM-T), Ongker Batmomolin, menyampaikan bahwa penetapan tanah adat tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh hanya berdasarkan nama suatu kampung atau wilayah.

Menurutnya, tanah adat harus melekat pada masyarakat hukum adat tertentu yang memiliki sejarah, batas wilayah, serta pengakuan dari komunitas adat setempat.

“Prinsipnya, tanah adat itu melekat pada masyarakat hukum adat tertentu. Jadi tidak semua tanah di satu wilayah otomatis tanah adat. Perlu verifikasi siapa masyarakat adatnya, batasnya di mana, dan ada pengakuan dari masyarakat adat setempat atau tidak,” jelas Ongker.

Karena itu, JAM-T meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama pemerintah daerah dan para tokoh adat segera melakukan pemetaan partisipatif di wilayah Lermatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi secara jelas batas antara tanah adat, tanah negara, maupun tanah hak milik perorangan dan perusahaan sehingga potensi konflik di masa depan dapat diminimalkan.

Warga Diminta Menahan Diri

JAM-T juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan klaim sepihak sebelum adanya hasil pemetaan resmi dan kesepakatan bersama.

Menurut Ongker, klaim yang tidak didukung data berpotensi menghambat berbagai agenda pembangunan strategis di daerah, termasuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pengembangan Blok Masela.

“Kalau semua tanah diklaim adat, pembangunan bisa terhambat, apalagi yang terkait Blok Masela. Kami berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dan data, bukan emosi,” ujarnya.

Ia berharap pelurusan mengenai status tanah di Lermatan dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kalau ini dipahami bersama, masyarakat akan mengerti bahwa tidak semua tanah di Lermatan maupun Tanimbar memiliki status yang sama. Yang penting jelas supaya tidak terus menimbulkan konflik,” katanya.

Soroti Pernyataan Wakil Rakyat

Selain persoalan status lahan, JAM-T turut menyoroti pernyataan salah seorang anggota DPRD KKT berinisial FK yang sempat memicu reaksi publik terkait penggunaan istilah busur dan anak panah dalam pernyataannya.

Menurut Ongker, setiap pernyataan yang disampaikan pejabat publik di ruang terbuka harus mempertimbangkan dampak sosial dan potensi penafsiran di masyarakat.

“Ketika seorang wakil rakyat berbicara di ruang publik, setiap kata membawa tanggung jawab politik dan hukum. Masyarakat tidak selalu memahami konteks diskusi internal. Yang mereka tangkap adalah narasi yang bisa memicu ketegangan,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan retorika yang mengarah pada simbol-simbol kekerasan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius.

JAM-T berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah adat, serta pendekatan berbasis data dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Pemetaan yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan BPN menjadi kunci agar semua pihak mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas,” pungkasnya. (JB-01)