Peredaran Narkoba di Maluku Meningkat, Polda Ungkap 68 Kasus dan 88 Tersangka 2026

Polda Maluku41 Dilihat

Ambon. Jb. Com – Peredaran narkoba di Maluku menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Polda Maluku mencatat sebanyak 68 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 88 tersangka selama Caturwulan I 2026.

Aparat kepolisian kini menyoroti munculnya modus baru peredaran narkotika melalui tembakau sintetis hingga vape atau rokok elektrik yang dinilai semakin mengancam generasi muda.

Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.

“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” kata Indra Gunawan.

Ia menjelaskan, jaringan pengedar memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan untuk menyelundupkan narkoba melalui berbagai jalur distribusi, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.

Menurutnya, tren terbaru menunjukkan peningkatan peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan memiliki efek halusinasi bagi pengguna.

Selain itu, aparat juga menemukan pola baru penyalahgunaan narkoba menggunakan vape atau rokok elektrik yang kini mulai marak di sejumlah wilayah.

“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” ujarnya.

Meski kasus peredaran narkoba meningkat, Indra menyebut penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada 2026 mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan kasus, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ia juga mengungkapkan sejumlah kawasan di Kota Ambon masih menjadi zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang terus menjadi perhatian aparat karena pola distribusi narkotika yang berkembang.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny mengatakan peningkatan kasus narkoba di Maluku harus menjadi perhatian bersama.

“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” katanya.

Pakar hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy turut mengingatkan ancaman serius narkoba terhadap masa depan generasi muda di Maluku jika tidak ditangani secara berkelanjutan.

“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya. (JB-01)