Hotel dan Homestay di Ambon Diminta Tertib Lapor WNA Melalui APOA

Oplus_131072

Ambon. Jb. Com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperingatkan seluruh pengelola hotel, homestay, kos-kosan hingga penginapan di Kota Ambon agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pengelola terancam pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, saat membuka kegiatan sosialisasi APOA di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan hotel dan penginapan di Kota Ambon, khususnya wilayah dengan aktivitas warga negara asing yang cukup tinggi.

Dalam sambutannya, Eben meminta seluruh peserta memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi terkait administrasi pelaporan keberadaan orang asing.

Ia menegaskan, pelaporan keberadaan orang asing bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh penyedia jasa penginapan.

“Kalau laporan ini tidak dilaksanakan dengan baik, tentu ada pelanggaran dan ada sanksi. Jadi kami harapkan ibu bapak dari pihak hotel dan penginapan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tertib,” ujarnya.

Eben juga mengapresiasi dukungan hotel dan penginapan yang selama ini aktif membantu pengawasan orang asing di Ambon.

Menurutnya, sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pengurusan visa, izin tinggal hingga kewajiban pelaporan WNA.

“Kerja sama khususnya hotel dan penginapan itu penting buat kami. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Fadel Amril, menjelaskan bahwa APOA merupakan sistem digital yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara real time.

Aplikasi tersebut diperuntukkan bagi hotel, penginapan, homestay, kos-kosan hingga perusahaan yang menampung warga negara asing.

“APOA itu aplikasi pelaporan orang asing atau sistem digital yang digunakan untuk melaporkan orang asing yang tinggal di penginapan, homestay, kos-kosan maupun perusahaan milik bapak ibu semua,” jelas Fadel.

Ia menyebutkan, penggunaan APOA bertujuan mempermudah pengawasan orang asing sekaligus meningkatkan efektivitas monitoring oleh pihak imigrasi.

Fadel menegaskan, kewajiban pelaporan itu diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian, yang mewajibkan penanggung jawab penginapan atau perusahaan memberikan data orang asing apabila diminta petugas imigrasi.

Sementara sanksi bagi yang tidak melapor diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Fadel menjelaskan pelaporan melalui APOA juga berkaitan dengan keamanan nasional dan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan warga negara asing.

Ia mencontohkan kasus penyewaan gedung atau penginapan dalam jumlah besar oleh orang asing yang dapat menjadi perhatian aparat imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hal-hal seperti itu tentu menjadi deteksi bagi kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila, turut mengingatkan pentingnya penggunaan telepon genggam saat proses pelaporan APOA.

Menurutnya, penggunaan handphone lebih efektif karena memudahkan aktivasi GPS serta pengambilan foto paspor warga negara asing saat proses check-in maupun check-out.

“Kalau menggunakan handphone lebih mudah karena GPS bisa langsung aktif dan pengambilan foto paspor juga lebih jelas dibanding menggunakan webcam di komputer,” jelas Edwin.

Ia menambahkan, sistem APOA memungkinkan data pelaporan langsung termonitor secara real time dan dapat disinkronkan dengan database milik pihak penginapan.

Dengan sistem tersebut, pihak imigrasi berharap pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akurat.

(JB-01)

Pos terkait