Imigrasi Ambon Periksa 24 WN China di Gunung Botak, 15 Orang Terancam Dideportasi

Jb. Com, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 warga negara (WN) China yang diamankan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 15 orang diketahui hanya mengantongi izin tinggal kunjungan dan terancam dideportasi apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.

Pemeriksaan dilakukan lintas sektor dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri hingga Kejaksaan. Aparat juga mendalami legalitas aktivitas pertambangan serta keterlibatan tenaga kerja asing di kawasan Gunung Botak.

Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Eben Rifqi Taufan mengatakan, dari total 24 WN China yang diperiksa, sebanyak 9 orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian.

“Pemegang izin tinggal terbatas ini berarti mereka telah memenuhi persyaratan keimigrasian, termasuk adanya rekomendasi kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Eben kepada wartawan.

Sementara itu, 15 WN China lainnya masih berstatus pemegang izin tinggal kunjungan. Imigrasi kini mendalami tujuan kedatangan serta aktivitas yang mereka lakukan di lokasi tambang.

Menurut Eben, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan mereka layak diberikan izin tinggal terbatas atau justru melanggar aturan keimigrasian.

“Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Maluku akan terus diperketat, terutama di wilayah pertambangan yang menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendalami legalitas perusahaan serta aktivitas eksplorasi yang melibatkan tenaga kerja asing tersebut.

“Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak,” jelasnya.

Eben menegaskan, 15 pemegang izin tinggal kunjungan berpotensi dikenakan tindakan deportasi apabila tidak ditemukan dasar administrasi maupun manfaat keberadaan mereka di Indonesia.

“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi,” tegasnya.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap para WN China maupun pihak perusahaan masih terus berlangsung untuk memastikan sejauh mana penggunaan tenaga kerja asing dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

(JB-01)

Pos terkait