Jb. Com, Ambon – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China yang beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, bakal dideportasi oleh pihak imigrasi. Mereka dinyatakan melanggar aturan keimigrasian karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukan.
Penindakan itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memeriksa total 24 WNA di area pertambangan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 11 WNA terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal yang dimiliki.
“Sebelas orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal. Sedangkan 13 orang lainnya memiliki dokumen dan izin yang sesuai,” kata Eben saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (13/5/2026).
Menurut Eben, belasan WNA yang dinyatakan tidak melanggar diketahui menjalankan kegiatan pendampingan teknis kepada masyarakat di lokasi tambang. Aktivitas tersebut meliputi pelatihan pengoperasian alat berat hingga metode penambangan.
Ia menjelaskan, proses deportasi terhadap 11 WNA asal China itu direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, sekitar satu sampai dua hari ke depan.
Eben menegaskan, keberadaan para WNA tersebut telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak mereka tiba di Indonesia. Pengawasan dilakukan secara berkala melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang aktif di setiap daerah, termasuk Kabupaten Buru.
“Pengawasan dilakukan rutin dan terukur. Selain itu, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan data dan informasi yang valid sehingga penindakan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pihak Imigrasi Ambon juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait keberadaan warga asing di kawasan pertambangan. Informasi yang tidak akurat dinilai dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jika ingin mengetahui status visa, izin tinggal, maupun keberadaan orang asing ilegal, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk mendapatkan informasi resmi,” katanya.
Imigrasi Ambon memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan tambang yang menjadi perhatian publik, akan terus diperketat. (JB-01)






