Bank Maluku Malut Jadi Mitra Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara

Jb. Com, Ternate – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Maluku Utara. Kini, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kanal layanan Bank Maluku Malut usai resmi diluncurkan di Kota Ternate, Jumat (8/5/2026).

Peluncuran layanan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat, khususnya pekerja informal, dalam mengakses kepesertaan serta pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, mengatakan kerja sama itu merupakan bentuk komitmen memperluas perlindungan pekerja hingga ke daerah.

“Saya mewakili manajemen menyampaikan terima kasih atas dukungan Ibu Gubernur Maluku Utara yang terus mendukung program perlindungan pekerja,” ujar Bambang usai peluncuran layanan.

Menurut Bambang, masih banyak pekerja yang ingin mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan namun terkendala akses layanan perbankan dan minimnya pemahaman terkait sistem pembayaran iuran.

Karena itu, kehadiran kanal pembayaran melalui Bank Maluku Malut diharapkan menjadi solusi yang mempermudah masyarakat melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran secara lebih mudah dan cepat.

“Melalui layanan ini kami ingin mendekatkan akses perlindungan kepada masyarakat, terutama pekerja informal,” katanya.

Ia juga menyoroti perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap pekerja rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Meski tingkat kepesertaan di Maluku Utara masih perlu ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan optimistis jumlah peserta akan terus bertambah seiring dukungan pemerintah daerah dan kemudahan akses pembayaran.

“Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan maksimal. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh perlindungan saat mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Bahkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan hingga 48 kali gaji atau sekitar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Inilah bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung perluasan layanan pembayaran agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Ini bentuk kerja sama yang sangat baik dan patut diapresiasi. Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Maluku Malut,” ucap Syahrisal.

Peluncuran layanan pembayaran iuran tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Bank Maluku Malut Cabang Ternate Sherley Tiffany Metekohy, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (JB-01)