Jb. Com, Ambon – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal China diamankan dalam operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penertiban ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengatakan operasi digelar pada Senin (4/5/2026) dengan melibatkan lintas instansi, di antaranya Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
“Dari total 24 WNA yang diamankan, 22 orang ditemukan langsung di lokasi tambang, sementara dua lainnya berada di kantor operasional di wilayah yang sama,” kata Eben kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Eben menjelaskan, seluruh paspor milik WNA tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya kini tengah mendalami legalitas izin tinggal serta kesesuaian aktivitas yang dilakukan para WNA di Indonesia.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk wawancara, untuk memastikan apakah keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi Ambon di wilayah kerjanya, khususnya di kawasan rawan seperti pertambangan Gunung Botak.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh orang asing di Maluku memiliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Menurut Eben, seluruh WNA yang diamankan berasal dari China dan beraktivitas di wilayah tambang emas Gunung Botak, tepatnya di kawasan Nambalaya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa informasi sebelumnya terkait 16 WNA yang diamankan merupakan bagian dari total 24 orang yang kini ditangani.
Lebih lanjut, Imigrasi Ambon tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan izin tinggal, seperti menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, maka WNA tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Untuk pelanggaran administratif seperti overstay akan dikenakan denda. Namun jika lebih dari 60 hari, bisa dideportasi dan masuk daftar cegah tangkal,” jelasnya.
Meski disebutkan perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut memiliki izin tenaga kerja, Imigrasi menegaskan fokus pengawasan tetap pada kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(JB-01)






